JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong melayangkan laporan ke Mahkamah Agung, terhadap tiga hakim yang memvonisnya. <br /> <br />Laporan Tom Lembong disampaikan melalui kuasa hukumnya ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. <br /> <br />Hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, Hakim Anggota Purwanto Abdullah dan Hakim Anggota Ad-Hoc, Alfis Setiawan. <br /> <br />Ketiganya merupakan hakim yang menjatuhkan vonis empat setengah tahun penjara dalam kasus impor gula. <br /> <br />Tom Lembong melaporkan ketiga hakim karena tidak ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dan diduga mereka tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah. <br /> <br />Selain ke MA, Tom juga melaporkan tiga hakim ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran etik perilaku hakim. <br /> <br />Laporan terhadap majelis hakim ini dilayangkan usai Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo. <br /> <br />Sebelumnya, Tom jadi tersangka dalam kasus dugaan impor gula dan langsung ditahan pada 29 Oktober 2024 lalu. <br /> <br />Selain mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI, Tom menyatakan pemberian abolisi dari Presiden Prabowo tak hanya membebaskan dirinya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik dan kehormatannya. <br /> <br />Baca Juga Hotman Paris Minta Kasus Korupsi Impor Gula Dihentikan usai Tom Lembong Dapat Abolisi, Ini Alasannya di https://www.kompas.tv/nasional/609554/hotman-paris-minta-kasus-korupsi-impor-gula-dihentikan-usai-tom-lembong-dapat-abolisi-ini-alasannya <br /> <br />#tomlembong #hakim #abolisi <br /> <br />_ <br /> <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/609597/usai-dapat-abolisi-tom-lembong-laporkan-3-hakim-ke-ma-dan-ky-kompas-siang